Syarat dan Ketentuan
Pengguna Aplikasi Street Detective

 

 

Syarat

  1. Pengguna haruslah Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pengguna harus memiliki Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI)
  3. Pengguna haruslah menguasai Fidusia dalam menagih hutang

 

 

Ketentuan

  1. Aplikasi hanya menyediakan data Objek Fidusia berdasarkan apa yang diterima dari pihak Leasing atau Badan Pembiayaan, sehingga segala kesalahan dan ketidak akuratan data bukan menjadi tanggung jawab TIM Street Detective. Untuk informasi lebih lanjut terkait Objek Fidusia, pengguna aplikasi dapat berkordinasi dengan pihak Leasing atau Badan Pembiayaan.
  2. Aplikasi bukan merupakan alat sah yang dapat dijadikan sebagai dasar eksekusi Objek Fidusia, yang artinya pengguna aplikasi dalam melakukan eksekusi sebuah Objek Fidusia, harus memastikan telah memiliki Dokumen dan atau Persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan proses eksekusi Objek Fidusia.
  3. Aplikasi hanya digunakan untuk mempermudah pencatatan dan meyediakan informasi terkait Objek Fidusia.
  4. Terkait Objek Fidusia yang ditemukan dilapangan oleh pengguna aplikasi haruslah dikordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Leasing atau Badan Pembiayaan terkait. Eksekusi yang dilakukan haruslah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua tindakan yang diambil oleh pengguna aplikasi dalam melaksanakan eksekusi, menjadi tanggung jawab pribadi pengguna aplikasi dan bukan merupakan tanggung jawab TIM Street Detective.
  5. Aplikasi dikhususkan dan atau hanya ditujukan bagi pengguna dengan profesi sebagai Matel atau Profesional Kolektor, dan tidak ditujukan untuk Pengguna Umum.

Seluruh pelanggaran perundang-undangan yang timbul akibat penyalahgunaan aplikasi Street Detective, menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengguna aplikasi, dan bukan tanggung jawab TIM Street Detective.

 

 

DENGAN MENGINSTALL APLIKASI STREET DETECTIVE MAKA PENGGUNA DIANGGAP TELAH MENYETUJUI SELURUH ATURAN DIATAS.